Perlunya Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU RPJPN 2025-2045

01-07-2024 / BADAN LEGISLASI
Anggota Baleg DPR RI Sturman dalam Rapat Kerja yang diselenggarakan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024). Foto : Farhan/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan DPD RI. Rapat Kerja tersebut membahas mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

 

Anggota Baleg DPR RI Sturman meminta agar pembahasan mengenai RUU RPJPN ini jangan tergesa-gesa. Ia juga mendorong adanya partisipasi publik agar peristiwa seperti saat pembahasan UU Cipta Kerja tidak terulang kembali.

 

“Karena kita akan membicarakan sebuah hal yang besar dan ini adalah bisa dikatakan urat nadi bernegara kita dalam 20 tahun ke depan”

 

“Kapan kita mendapatkan atau mendengarkan partisipasi publik tentang undang-undang ini? artinya jangan sampai kita sudah selesai (pembahasan) tingkat 1, (namun) belum pernah mendengarkan dari mereka (partisipasi publik). Sekarang jangan sampai di kejadian waktu (undang-undang) Cipta Kerja (terulang) lagi Pimpinan,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu dalam Rapat Kerja yang diselenggarakan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).

 

Senada dengan Sturman, Anggota Baleg DPR RI lainnya yakni Ledia Hanifah Amaliah juga mendukung adanya partisipasi publik dalam penyusunan RUU RPJPN 2025-2045. Selain itu, ia juga berharap adanya keterlibatan Kementerian Keuangan dalam Panitia Kerja RUU RPJPN 2025-2045.

 

“Kami juga ingin memastikan bahwa di dalam Panja nanti dari Kementerian Keuangan ada. Karena kita akan membicarakan sebuah hal yang besar dan ini adalah bisa dikatakan urat nadi bernegara kita dalam 20 tahun ke depan, tanpa kita sangat serius membahasnya, tentu akan sangat berat. Makanya dari semua stakeholder, harus ada,” ungkap Politisi Fraksi PKS itu.

 

Diketahui, saat ini akan dilakukan pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk menyusun RUU RPJPN 2025-2045. Terdapat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 137 yang bersifat tetap, 98 DIM bersifat substansi dan 63 DIM perubahan redaksional. (gal/rdn)

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...